Jumat, 29 Mar 2024

Sultan Usulkan Subsidi BPIH Diklaster sesuai Kemampuan Jama’ah

2 minutes reading
Sultan B Najamudin
25 Jan 2023

Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengusulkan agar pemberian subsidi terhadap Biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dilakukan dengan pertimbangan klasifikasi kemampuan maksimal masyarakat.

Usulan tersebut disampaikan Sultan dengan harapan keinginan untuk menunaikan ibadah haji masyarakat kelas menengah tidak dibatasi oleh  kepentingan menjaga keberlanjutan pengelolaan keuangan haji pemerintah.

“Saya kira idealnya untuk memenuhi prinsip istitha’ah atau kemampuan maksimal, sebaiknya subsidi BPIH diberikan sesuai dengan klasifikasi kemampuan keuangan masyarakat. Klasifikasi ini akan menentukan siapa dan berapa angka subsidi BPIH yang diberikan oleh BPKH”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu (25/01).

Menurutnya, dengan klasifikasi tingkat kemampuan keuangan masyarakat, beban subsidi BPIH dapat ditekan signifikan. Skenario skema subsidi BPIH bisa dilakukan dengan perbandingan porsi 50:30:20.

“Skenarionya adalah dengan memprioritaskan keberangkatan jama’ah sesuai quota dan sesuai subsidi masing-masing klaster. 50 persen untuk subsidi 50 persen, 30 persen untuk jama’ah yang disubsidi 30 persen, dan 20 persen untuk jamaah yang disubsidi 20 persen”, urainya.

Dengan demikian, kata Sultan, subsidi BPIH tetap diberikan sesuai dengan prinsip istitha’ah yang merupakan syarat finansial bagi umat Islam yang hendak menunaikan ibadah haji. Adapun proses pengukuran dan verifikasi kemampuan keuangan masyarakat dapat diukur dengan memperhatikan pajak penghasilan dan barometer keuangan lainnya.

“Sehingga kebutuhan menunaikan ibadah haji masyarakat yang ditopang oleh subsidi tetap mengutamakan prinsip istitha’ah seperti yang disyariatkan dalam Al Qur’an. Bahkan jika memungkinkan kementerian Agama bisa membuka quota khusus 10 persen bagi masyarakat yang bersedia membiayai secara penuh BPIH nya, atau nol persen subsidi”, tegas Sultan.

Lebih lanjut, mantan aktivis KNPI itu menegaskan bahwa pada prinsipnya adalah Subsidi BPIH tidak boleh diberlakukan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan tingkat kemampuan keuangan masyarakat. Dengan demikian kebutuhan ibadah haji masyarakat kelas menengah yang menjadi mayoritas umat Islam bisa terpenuhi dan difasilitasi oleh negara.

“Selain mempertimbangkan prinsip istitha’ah dalam hal BPIH, tapi juga prinsip keadilan sosial dan keadilan ekonomi”, tutupnya.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang menyebut penyesuaian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menjaga keberlanjutan subsidi bagi jamaah haji Indonesia.

“Subsidi yang diberikan pada ongkos haji itu terlalu besar, 59 persen. Karena itu, hasil optimalisasi dari pengembangan dana haji menjadi terambil banyak. Nah kalau itu dibiarkan (dana) pokoknya akan terambil dan (jamaah) haji yang berikutnya tidak akan bisa lagi diberikan subsidi,” kata Wapres Ma’ruf Amin di Jakarta, Rabu 25 Januari.

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *