Jumat, 06 Des 2024

OJK Wacanakan Cabut Moratorium Perizinan Pinjol, Sultan Harap Dapat Mengungkit Pembiayaan UMKM

2 minutes reading
02 Jun 2023

Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendukung wacana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewacanakan pencabutan terhadap aturan moratorium perizinan lembaga keuangan Pear to pear landing digital atau Pinjol.

“Pada prinsipnya kami mendukung setiap upaya lembaga keuangan  yang potensial mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi, khususnya pada sektor riil dan UMKM. Apalagi saat ini hanya terdapat 102 perusahaan financial technology (fintech) dengan model bisnis peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang diawasi OJK”, ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Jum’at (02/06).

Menurutnya, jumlah fintech P2P landing tersebut masih belum cukup untuk mendorong inklusi keuangan mikro kepada masyarakat dan UMKM di Indonesia. Ketersediaan Pinjol legal, sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak perlu lagi mengakses Pinjol ilegal yang banyak menimbulkan korban di daerah.

“Layanan keuangan digital telah terbukti menjadi suatu alat yang efektif dalam meningkatkan inklusi keuangan. Dan pada akhirnya akan mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan data beli dan aktivitas ekonomi yang produktif”, jelas mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.

Meski demikian, lanjutnya, untuk memastikan kualitas tata kelola dan mekanisme pengawasan terhadap lembaga keuangan baik online maupun konvensional sebelum mencabut moratorium perizinan lembaga Pinjaman online (Pinjol).

“Lembaga Fintech P2P landing cukup strategis untuk dimanfaatkan sebagai mitra pembiayaan yang produktif bagi UMKM. Pemerintah dan OJK perlu terus meningkat indeks literasi keuangan melalui program edukasi kepada masyarakat secara luas”, sambungnya.

Diketahui, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar angkat suara mengenai rencana pencabutan moratorium pinjaman online. Meski ia belum mau membeberkan secara pasti kapan aturan ini bakal dicabut.

Sebelumnya OJK melakukan pembekuan izin pinjol sejak 2020 lalu, dipastikan jika moratorium ini dicabut maka akan semakin banyak perusahaan pinjal baru yang bermunculan.

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *