Sabtu, 09 Nov 2024

Potensi Wakaf Mesti Di Optimalkan Untuk Kesejahteraan Rakyat Banyak

2 minutes reading
13 Jul 2021

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyambut baik atas terobosan pemerintah yang memberikan perhatian terhadap pengembangan ekonomi berbasis keuangan syariah secara integral melalui program Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang baru saja diluncurkan Senin, 25 Januari 2021 di Istana Negara.

“Kita sungguh yakin program ini bisa berjalan sesuai dengan harapan setiap pihak,” ujar Sultan.

Potensi wakaf di Indonesia sangat potensial, jadi kedepan pemanfaatan wakaf ini tidak hanya fokus kepada kebutuhan penunjang ibadah, akan tetapi bisa dimanfaatkan lebih luas dalam hal memajukan kesejahteraan rakyat.

Selaras dengan data yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, bahwa sampai dengan 20 Desember 2020, total wakaf uang telah terkumpul mencapai Rp328 miliar, sedangkan project-based wakaf mencapai Rp597 miliar.

Tentu sejalan dengan berkembangnya sektor ekonomi dan keuangan syariah, sektor dana sosial syariah atau filantropi Islam yang mencakup zakat, infak, sedekah, dan wakaf juga merupakan bagian yang berpotensi sangat strategis untuk dikembangkan.

Menurut Sultan B Najamudin, peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang adalah tanda bahwa kita memasuki era transformasi dari wakaf.

Situasi yang berdayakan dan dikelola secara “konvensional” menuju pada sistem wakaf yang menjangkau kepentingan umat lebih luas melalui paradigma modern.

Pengelolaan  wakaf  kontemporer  di  beberapa  negara  muslim seperti Arab Saudi, Mesir bahkan Singapura yang penduduknya mayoritas non muslim sekarang  ini  mengalami  perkembangan  yang  pesat.

Dimana wakaf bukan hanya merupakan salah  satu  penopang  aktivitas dakhwah bahkan telah menjadi penopang kemajuan negara  dan perekonomian rakyat.

Masih menurut Sultan, agar program ini dapat menghasilkan output yang terukur, ada beberapa catatan yang menjadi tantangan pemerintah.

Catatan melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam pengelolaan Gerakan Wakaf Uang tersebut, misalnya; terkait validasi data aset wakaf (termasuk wakaf uang atau wakaf tunai).

Kemudian peningkatan pengumpulan wakaf uang, sertifikasi tanah wakaf, sengketa tanah wakaf yang memerlukan mediasi dan advokasi serta ruislag (tukar guling) tanah wakaf bermasalah.

Pemanfaatan aset wakaf untuk kegiatan ekonomi produktif yang memberi nilai tambah bagi kesejahteraan dan terakhir adalah kapasitas yang disertai rasa tanggung jawab para nazir (pengelola zakat) itu sendiri.

“Badan Wakaf Indonesia (BWI) selaku lembaga independen yang lahir berdasarkan amanat UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf, memiliki tanggung jawab dan peran yang besar untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia,” tutur Sultan.

Maka pengelolaan wakaf harus amanah, inovatif serta profesional, pria kelahiran ini menandaskan, “BWI bersama-sama pemerintah selalu memberikan pendidikan (literasi) kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran tanggung jawab bersama dalam mensukseskan program ini.”

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *