Sebagai Ketua DPD RI saya mendukung terhadap langkah pemerintah Indonesia dalam menghadapi kebijakan tarif dari Amerika Serikat. Pemerintah Amerika, di bawah Presiden Donald Trump, memberlakukan tarif timbal balik sebesar 32% terhadap produk ekspor dari Indonesia.
Salah satu fokus utama DPD RI adalah perlunya verifikasi dan validasi data ekspor antara Indonesia dan Amerika Serikat. Perbedaan data ekspor-impor yang tercatat di Jakarta dan Washington perlu diperhatikan secara serius oleh kedua belah pihak.
Saya percaya bahwa dialog terbuka dapat membantu kedua negara menemukan titik temu. Kebijakan ekonomi yang adil dan saling menguntungkan menjadi tujuan bersama.
“Pemerintah Amerika tentu ingin melindungi kepentingan ekonominya. Namun, sebagai mitra strategis, Indonesia juga berhak menyuarakan kepentingannya.” Sebagai Ketua DPD RI saya juga menyoroti dampak tarif tersebut terhadap beberapa sektor utama ekspor Indonesia. Produk seperti pakaian jadi, alas kaki, dan komoditas lain berpotensi mengalami penurunan permintaan di pasar AS akibat kenaikan biaya.
Selain mendukung negosiasi, saya mengapresiasi langkah-langkah strategis pemerintah sejak awal masa pemerintahan Presiden Prabowo. Kebijakan hilirisasi, keikutsertaan dalam BRICS, serta perjanjian dagang internasional menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kebijakan-kebijakan tersebut memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi tantangan ekonomi global.