Minggu, 22 Des 2024

Waket DPD: Poin Krusial Draf Revisi UU Pemilu di Jalur yang Benar

3 minutes reading
13 Jul 2021

Jakarta – Wacana draf RUU Pemilu menuai berbagai pro dan kontra baik dari masyarakat, akademi, politik hingga organisasi masyarakat di Indonesia. Pasalnya, dalam draf tersebut terdapat beberapa perubahan soal pemilu dibanding UU sebelumnya, yakni UU Nomor 7 tahun 2017.

Merespons hal ini, Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin mangatakan RUU Pemilu tersebut dapat menjadi pijakan awal bagi demokrasi di Indonesia. Menurutnya, poin krusial draf revisi RUU Pemilu itu sudah pada jalur yang benar.

“Kehidupan demokrasi kita harus bergerak progresif ke arah kemajuan. Kehidupan politik kita harus mampu bertransformasi menuju demokrasi substansial. Dan RUU Pemilu yang akan dibahas oleh DPR bukan akhir dari perbaikan demokrasi kita, tapi harus dijadikan landasan pijakan awal (starting point) yang tepat. Dan saat ini, poin-poin krusial dalam draf revisi (UU Pemilu) sudah berada pada jalur yang benar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/01/2021).

Senator muda asal Bengkulu ini juga menambahkan regulasi yang dihadirkan harus mampu meminimalisir serta menghadirkan konsekuensi hukum bagi praktik-praktik buruk dalam pemilu yang mencederai demokrasi. Adapun praktik yang dimaksud yakni berupa mahar, money politic, abuse of power, isu identitas, keberpihakan penyelenggara, politik dinasti dan lainnya.

“Untuk demokrasi yang baik ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh negara, yaitu adanya kebebasan berserikat dan menyampaikan pikiran, akuntabilitas publik, transparansi, prinsip mayoritas, pemilu yang teratur,” terangnya.

“Dan, persamaan kedudukan untuk semua warga negara, partisipasi yang terbuka untuk semua rakyat, tumbuhnya civil society, siklus pergantian kepemimpinan yang teratur, penyelesaian konflik secara damai, serta menjunjung tinggi perbedaan, peradilan yang bebas dan mandiri, dan adanya kebebasan pers. Dan ruh RUU Pemilu saat ini sudah ke arah sana,” imbuhnya.

Di samping itu, ia juga menyoroti terkait poin ambang batas parlemen (parliamentary threshold), yang naik dari 4 persen menjadi 5 persen. Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu kebutuhan dalam Pemilu.

Ia mengatakan untuk membentuk sistem presidensial yang kuat dibutuhkan dukungan parlemen yang dapat menjadi ‘mitra kritis’ agar pemerintahan berjalan efektif.

“Saat ini pemerintah kita menunjukkan upaya menata kembali sistem pemilu kita agar menghasilkan partai politik minimal dalam kuantitas, tapi optimal dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Idealnya mungkin cukup dengan 5-7 partai politik,” paparnya.

Pria yang akrab disapa SBN ini juga menyebut hampir semua partai politik di Indonesia masih memiliki (platform arah program) yang sama dan tidak jauh berbeda bagi publik.

“Justru dengan keinginan bahwa revisi Undang-Undang ini tidak berubah tiap 5 tahun sekali dan bisa digunakan selama 15 hingga 25 tahun ke depan, maka bila perlu ambang batas ini bisa dinaikkan bukan hanya 5 persen, tapi 7-9 persen, dan ini adalah opsi yang tepat,” tegasnya.

SBN pun berpendapat selain menaikkan ambang batas parlemen, seluruh pihak juga perlu memastikan agar parlemen tetap kuat dalam menjalani peran legislatif di tengah dominasi koalisi pemerintah. Pasalnya, hal tersebut nantinya akan berefek pada penguatan demokrasi di Indonesia.

“Jadi sebenarnya perbaikan ke depan bukan hanya terbatas pada prosedural teknis semata (jumlah kursi di parlemen), namun yang lebih penting bagaimana memastikan kualitas hasil Pemilu dengan mendorong parpol untuk berbenah serius dalam mempersiapkan sistem di tubuhnya agar terjadi regenerasi kepemimpinan nasional yang bertekad mewujudkan misi kebangsaan kita bersama,” pungkasnya.

Sebagai informasi, draf RUU Pemilu saat ini telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021, serta akan dibahas oleh DPR. Dalam draf tersebut, terdapat beberapa poin penting perubahan yang akan diusulkan.

Poin tersebut meliputi pelaksanaan pemilu nasional di 2024, larangan eks HTI untuk berpartisipasi sebagai peserta pemilihan calon, calon anggota legislatif hingga calon kepala daerah, syarat pendidikan capres-caleg, kewajiban capres sebagai (anggota) partai politik, sanksi mahar capres, ambang parliamentary threshold, ambang batas tingkat DPRD dan wacana menggunakan E-voting.

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *