Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyayangkan sikap pemerintah yang tidak konsekuen dan konsisten menjalankan amanat undang-undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) terkait larangan ekspor konsentrat tembaga.
Pemerintah Indonesia diketahui kembali memberikan izin bagi Freeport untuk melanjutkan ekspor konsentrat tembaga setelah Juni 2023 mendatang setelah memutuskan untuk menerbitkan larangan ekspor konsentrat tembaga melalui UU Minerba.
“Sikap lunak pemerintah terhadap Freeport menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan mencoreng wibawa UU sebagai hukum positif di negara hukum ini. Di sisi lain, Publik tentu akan meragukan kualitas UU minerba yang disusun oleh pemerintah dan DPR”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Jum’at (28/04).
Sebagai pelaksana UU, kata Sultan, pemerintah Indonesia seharusnya bisa bernegosiasi dengan Freeport terkait dampak dan mencari solusi atas pemberlakuan larangan ekspor konsentrat tembaga. Setiap kebijakan tentu memiliki konsekuensi ekonomi dan sosial yang seharusnya bisa dihitung dan diantisipasi oleh negara.
“Sehingga masyarakat tidak harus mempertanyakan Komitmen pemerintah dalam agenda hilirisasi di sektor pertambangan mineral dan batubara. Keputusan ini tentu tidak relevan dengan posisi Indonesia sebagai pemegang saham mayoritas PT Freeport Indonesia”, tegas mantan aktivis KNPI itu.
Lebih lanjut, senator Sultan mendorong Pemerintah untuk kembali mengkaji keputusan pembatalan larangan ekspor konsentrat tembaga yang merupakan amanat UU minerba tersebut. Atau jika dibutuhkan Pemerintah dan DPR harus merevisi UU minerba yang ada saat ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerima kunjungan dari pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan kebijakan pelarangan ekspor konsentrat tembaga pada bulan ini. Pihak yang dimaksud adalah empat anggota Kongres Amerika Serikat, CEO Freeport-McMoran Inc Richard C. Adkerson, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas.
Meskipun Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), memerintahkan kepada pemerintah untuk mulai menghentikan ekspor mineral mentah, termasuk konsentrat, pada 10 Juni 2023 mendatang.