Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin merespon upaya Judicial Review Undang-undang Pemilu terkait batas usia minimal Calon presiden dan calon wakil presiden dari beberapa pihak ke Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, MK harus menjaga marwah konstitusi dan aturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah dan lembaga legislatif. Artinya, MK tidak boleh serta merta mengevaluasi materi UU pemilu hanya karena ingin memenuhi obsesi politik elit tertentu menjelang pemilu presiden.
“Kami Haqul yakin MK tidak akan terpengaruh, apalagi ikut terlibat dalam dinamika dan manuver politik praktis yang dimainkan oleh para elit politik. Karena tak tepat bagi MK untuk mengkaji dan memutuskan mengubah pasal 169 huruf (q) UU pemilu di tengah proses politik yang sedang berlangsung saat ini”, ujar mantan aktivis KNPI itu melalui keterangan resminya pada Jum’at (13/10).
Perdebatan terkait batas usia minimal capres dan cawapres, kata Sultan, sangat menyita perhatian publik hari-hari ini. Secara umum publik tidak sependapat dan cenderung menolak upaya JR yang dinilai hanya memuluskan langkah politik elit politik tertentu.
“Lembaga hukum dan MK harusnya menahan diri untuk tidak menindaklanjuti upaya hukum dan JR yang terkait dengan Pemilu di saat proses pemilu sedang berlangsung. Apalagi materi JR tidak memiliki relevansinya dengan tahapan proses pemilu, baik secara langsung maupun tidak langsung”, tegasnya.
Lebih lanjut Sultan menerangkan bahwa materi pasal 169 UU pemilu tidak pernah menimbulkan masalah pada pemilu-pemilu sebelumnya.
“Kami tidak melihat adanya dampak sosiologis maupun yuridis dari pasal yang telah melahirkan banyak pemimpin Nasional ini. Kecuali adanya obsesi dan manuver politik elit tertentu menjelang pemilu presiden 2024” tutupnya.
Diketahui, aturan tentang syarat usia minimal capres-cawapres tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu tengah digugat ke MK. Pemohon perkara ini terdiri dari sejumlah pihak, mulai dari kalangan mahasiswa, pengacara, kepala daerah, hingga politisi.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.