Jakarta – Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) meminta pemerintah pusat dan daerah bergerak cepat mengkonsolidasi data anak-anak kategori yatim dan bahkan yatim piatu terdampak pandemi Covid-19 dan kemudian segera memberikan perhatian khusus berupa santunan biaya hidup dan biaya sekolah.
“Pandemi menyisakan banyak anak-anak Indonesia kehilangan orang tua, baik Ayah, bahkan Ayah dan Ibu sekaligus. Tugas negara adalah memastikan Mereka tak kehilangan harapan dan masa depan”, ungkap wakil ketua DPD RI Sultan B Najamudin di Jakarta pada Senin (30/8).
Anak-anak, menurut Sultan, menjadi kelompok usia yang sangat rentan menjadi korban akibat suatu fase krisis, terutama oleh krisis sistematis dan berkepanjangan seperti pandemi Covid-19. Jangan sampai mereka kehilangan momentum pertumbuhan dan perkembangan fisik maupun mental akibat dibiarkan terlalu lama.
“Tercatat, jumlah anak-anak yang kehilangan orang tua karena Pandemi mencapai 9 ribu anak lebih. Mereka terdiri dari anak yatim 4 ribuan anak, piatu 3 ribuan anak, yatim piatu 400-an anak, dan tanpa keterangan 300-an anak”, ungkap Sultan mengutip data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Unicef.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk menertibkan akurasi data terlebih dahulu, sehingga tidak perlu terjadi kesalahan target menetapkan strategi pendekatan santunan dan tentunya diarahkan kepada kepastian dan efektifitas penggunaan anggaran secara sustainable.
“Kami meyakini bahwa, Suasana Kebatinan Anak-anak hari ini akan menjadi potret masa depan bangsa ini. Kita harus mengalihkan perhatian dan sumber daya khusus kepada anak-anak”, kata mantan wakil Gubernur Bengkulu ini.
Pemerintah pusat dan daerah perlu membangun koordinasi dan melakukan kolaborasi anggaran dalam agenda pemulihan tekanan mental dan fisik anak-anak yang kehilangan orang tua akibat Pandemi covid ini. Ini fenomena kemanusiaan yang dapat mempengaruhi arah sejarah masa depan sebuah bangsa, maka harus ada keseriusan dari semua kita, termasuk masyarakat.
“Selain pemerintah, peran serta organisasi masyarakat keagamaan dan Yayasan sosial dan kemanusiaan juga lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga penting untuk turut gotong royong menyelamatkan anak-anak Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah bisa berkolaborasi dengan yayasan sosial dan pendidikan.”, ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Dalam aturan tersebut juga tercantum mengenai perlindungan bagi anak yang menjadi korban bencana non alam berupa epidemi seperti virus corona (Covid-19).