Jakarta – Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) mengajak pemerintah untuk berembuk bersama menyusun Rancangan Undang-Undang Perubahan Iklim setelah mengetahui kerjasama pengendalian karbon dengan kerjaan Norwegia diakhiri sepihak oleh pemerintah Indonesia.
“Kami menghargai keputusan pemerintah melalui kementerian luar negeri yang memutuskan untuk mengakhiri kerjasama intensif yang sudah dibangun selama lebih dari sepuluh tahun itu. Pemerintah pasti memiliki pertimbangan diplomatik tersendiri yang tidak kalah pentingnya dengan ancaman perubahan iklim global”, ujar wakil ketua DPD RI Sultan B Najamudin di Jakarta pada Selasa (14/09).
Sebagai negara berdaulat, kata Sultan, Indonesia berhak melakukan kerjasama dan sekaligus memutuskan untuk mengakhiri kerjasama bilateral dengan negara atau pihak asing manapun jika sudah tidak mengakomodir kepentingan nasional.
“Tapi jangan sampai setelah keputusan ini, pemerintah terkesan tidak memilki political will dalam agenda pengendalian terhadap ancaman pemanasan global atau perubahan iklim dunia. Meskipun pemerintah mengklaim telah meratifikasi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Paris Agreement”, terang mantan wakil Gubernur Bengkulu yang juga aktif dalam bidang lingkungan hidup ini.
What next? Tanya Sultan. Itu yang jauh lebih penting. Indonesia butuh Undang-Undang perubahan iklim, agar dapat memimpin upaya global dalam menangani resiko serta bahaya dampak dari pemanasan global. Sebagai negara pemfilter karbon, agenda mitigasi perubahan iklim melalui pengendalian terhadap laju deforestrasi dan degradasi hutan harus terus berlanjut.
“Saat ini saya melalui intitusi DPD RI akan mendorong kesiapan untuk membuka ruang diskusi seluas-luasnya agar nanti dapat terbentuknya RUU Perubahan Iklim, kami akan mengajak semua pihak termasuk pemerintah untuk berkolaborasi mempersiapkan agenda strategis ini. Kita semua memiliki tanggung moral untuk mewariskan NKRI yang asri dan subur kepada generasi bangsa selanjutnya,,” ungkapnya.
Mari kita buktikan kepada dunia internasional, kata Sultan, bahwa Indoensia tidak memilki motif transaksional dalam membangun kesepakatan dan agenda menghentikan ancaman perubahan iklim.
Seperti diketahui bahwa Pemerintah Indonesia telah mengakhiri LoI REDD+ Dengan Norwegia. Keputusan ini disampaikan dalam nota diplomatik sesuai ketentuan Pasal XIII Lol REDD+, kepada Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta, seperti yang dilansir dari laman Kementerian Luar Negeri.
Menurut informasi, keputusan pengakhiran Nota Minat Kerja Sama Indonesia dan Norwegia diambil melalui proses konsultasi intensif, dengan mempertimbangkan kurangnya kemajuan konkret dan implementasi kewajiban pemerintah Norwegia dalam realisasi pembayaran.