Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah memberikan prioritas alokasi Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi khususnya jenis Solar kepada daerah penghasil komoditas ekspor utama seperti sawit dan perkebunan lainnya.
Hal ini disampaikan Sultan guna mendorong percepatan aktifitas industri dan logistik komoditas ekspor di daerah. Kami harap Trend windfall profit saat ini harus dimaksimalkan oleh pemerintah dengan insentif fiskal yang proporsional dan berimbang bagi daerah.
“Kami mengapresiasi keputusan pemerintah yang terus menunjukan komitmen dan konsistensi dalam memberikan stimulus fiskal kepada masyarakat di tengah ancaman resesi ekonomi global. Terutama dalam mempertahankan subsidi BBM yang sedikit banyak membebani APBN,” ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Jum’at (06/01) di Bengkulu.
Kebijakan Subsidi BBM, kata mantan ketua HIPMI Bengkulu itu, memiliki dampak ekonomi yang luas dan berperan penting dalam menjaga momentum pemulihan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia selama ini. Hanya saja, kami berharap pemerintah perlu mengalokasikan BBM bersubsidi ini secara proporsional sesuai kebutuhan daerah.
“Masalahnya adalah sampai saat ini kita masih mendapati antrean panjang kendaraan pengguna BBM bersubsidi jenis solar di banyak daerah, terutama di daerah penghasil sawit dan hasil perkebunan lainnya. Saya kira hal ini penting untuk dijadikan bahan pertimbangan pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan dan kementerian ESDM dalam menetapkan alokasi BBM bersubsidi khusus untuk kebutuhan logistik di daerah,” tegas Sultan.
Menurutnya, Keberadaan dan ketersediaan BBM bersubsidi jenis biosolar signifikan mempengaruhi angka inflasi dan menurunnya nilai tukar petani (NTP) di daerah. Karena sebagian besar jenis kendaraan yang beraktifitas di sektor logistik dan industri perkebunan di daerah adalah kendaraan kecil hingga sedang yang berhak atas penggunaan BBM bersubsidi.
“Oleh karena itu, Kami mendorong Biosolar yang berasal dari bauran solar dan CPO perlu dialokasikan sesuai dengan kontribusi daerah terhadap produktivitas sawit dan nilai ekspor produk turunannya. Dengan demikian, hal ini dapat mendorong produktivitas dan aktivitas industri perkebunan di daerah,” tutupnya.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) 2023 untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) minyak tanah (kerosene) sebesar 0,5 Juta Kilo Liter (KL) dan minyak solar sebesar 17 Juta KL. Sedangkan untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) sebesar 32,56 Juta KL.