Sabtu, 09 Nov 2024

Dinilai Rugikan UMKM, Sultan Minta Pemerintah Menetapkan Aturan Komisi Maksimal Kemitraan Food Platform-UMKM

2 minutes reading
05 Mei 2022

Jakarta – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta pemerintah melalui Kementerian perdagangan dan kementerian terkait lainnya menetapkan aturan skema komisi maksimal dalam kemitraan antara market place pada food platform sepeti Gofood dan Grabfood dengan UMKM secara proporsional.

Hal ini disampaikan senator yang juga konsen dalam dunia UMKM itu setelah mengetahui adanya petisi di Change.org menggugat pemberlakuan komisi food platform/market place online yang cukup besar, yaitu 20 persen per transaksi dari pricelist.

“Kami sangat menghargai kontribusi besar pelaku industri digital khususnya pada platform market place kuliner yang ada saat ini. Kemitraan yang dibangun antara platform market place kuliner dengan pelaku usaha mikro kecil di sektor industri kuliner ini harus kembangkan secara berkelanjutan, dengan skema profit share yang saling menguntungkan”, ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Kamis (05/05).

Menurutnya, kehadiran platform digital market place kuliner sangat signifikan membantu pengusaha kuliner dalam memasarkan produknya. Namun dalam perkembangan pasar yang semakin membesar dan dikuasai oleh satu atau dua platform digital market place saat ini, rasanya sangat penting bagi pemerintah untuk mengintervensi mekanisme pasar yang tengah mengarah pada praktek oligopoli.

“Tanpa pengaturan skema komisi yang proporsional, dikhawatirkan akan terjadi pengaturan komisi secara sepihak oleh platform market place secara tidak seimbang. Dan itu yang terjadi saat ini, situasi bisnis di mana pelaku industri kuliner yang tengah menanggung beban inflasi harga pangan, terpaksa menerima profit secara tidak adil dari produknya sendiri”, tegas mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.

Oleh karena itu, kata Sultan, saatnya pemerintah memberikan perhatian khusus dalam sektor perdagangan digital, khususnya bagi platform market place. Sehingga potensi pengaturan harga seperti yang terjadi pada kasus minyak goreng kemarin yang merugikan konsumen atau masyarakat dan UMKM dapat dihindari.

“Kehadiran negara dalam mekanisme pasar digital sangat penting, ketika ketergantungan masyarakat terhadap digitalisasi market semakin meningkat. Terutama ketika industri pasar digital hanya dikuasai oleh sedikit platform dengan kapasitas super apps seperti yang ada saat ini”, tutupnya.

Diketahui, Pada 5 Maret 2021, GoFood menerapkan skema komisi baru, dari yang sebelumnya 12 persen + Rp 5.000, menjadi 20 persen + Rp 1.000 dari setiap produk yang dijual bagi mitra usaha baru yang baru bergabung sejak 5 Maret 2021.

Hal itu menyebabkan setiap Merchant terpaksa menaikan harga cukup tinggi agar menjaga keuntungan, komisi dan discount. Efek dari harga tinggi maka Daya Beli menurun dan mencekik merchan terutama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *